Surabayaaktual.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan aset negara berupa waduk senilai Rp176 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Aset seluas 21.832 meter persegi itu terletak di depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan kini resmi menjadi milik Pemkot Surabaya setelah bertahun-tahun dikuasai pihak lain.

Penyerahan sekaligus peresmian aset yang kini dinamai Taman Tirtha Adhyaksa berlangsung di Gazebo UNESA, Kamis (13/11/2025). Aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi, menyampaikan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dalam proses hukum yang panjang.

“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menjelaskan, proses hukum yang ditempuh telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Terkait penamaan “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan makna filosofinya.

“Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.

Ia berharap taman yang membawa nama Adhyaksa ini dapat dikelola secara profesional, tertib, dan patuh aturan.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan rasa syukur atas kembalinya waduk yang selama ini tidak bisa dikelola oleh Pemkot karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Eri.

Eri menuturkan, ketidakjelasan status kepemilikan waduk itu sebelumnya menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan sekitar, karena waduk tidak dapat difungsikan dengan baik.

“Sehingga alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” tegasnya.

Menurut Eri, langkah penyelamatan aset ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, kejaksaan juga telah membantu Pemkot menyelamatkan sejumlah aset strategis, termasuk Gedung Gelora Pancasila.

“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah kota, kita dibantu oleh kejaksaan,” jelas dia.

Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata waduk tersebut menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Kawasan sekitar waduk akan dilengkapi jogging track, area pedagang tertata, dan perbaikan kualitas air agar lebih jernih.

“Kami akan lakukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tutup Eri. ***

SHARE