Surabayaaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan upaya pengembalian fungsi trotoar dan bahu jalan di wilayah perkotaan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan parkir liar di sepanjang Jalan Kedungdoro. Penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan tersebut.
“Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini,” jelas Zaini, dalam keterangan tertulis Kamis (25/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pemindahan terhadap sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Penertiban melibatkan kolaborasi bersama perangkat wilayah dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.
“Kami dorong karena di sepanjang jalan ini ada beberapa mobil dari pemilik usaha variasi. Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik mobil agar bersedia mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya turut mendukung kegiatan tersebut dengan melakukan penderekan terhadap satu unit mobil milik usaha variasi yang masih terparkir di bahu jalan.
“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik,” ujar dia.
Selain kendaraan, Satpol PP juga menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana,” tuturnya.
Zaini menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan serta dapat menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. ***



