Surabayaaktual.com – Pemkot Surabaya menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo untuk menertibkan 13 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, Jumat (16/5/2025). Bangunan tersebut berdiri di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya dikerahkan dalam operasi gabungan ini. Penertiban juga melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya relokasi bagi warga Kelurahan Romokalisari yang membuka usaha di atas lahan BBWS sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Upaya relokasi sudah kami lakukan sebelum penertiban. Namun, beberapa warga yang sudah lama berjualan di bantaran Sungai Lamong ini enggan direlokasi karena lokasinya dianggap jauh dari area pergudangan,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Denny menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan alternatif di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari. Namun, warga masih berharap bisa tetap berdagang di lokasi sekitar.
“Sebenarnya sudah ada lahan aset milik pemkot, tepatnya di Dukuh Gedong RW 3 maupun di Adventure Land Romokalisari. Tapi karena keinginan warga, kami masih mengupayakan dengan pemilik lahan tanah di wilayah Romokalisari ini,” jelasnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan penertiban ini menindaklanjuti permohonan resmi dari BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya.
“Hari ini, kami mendampingi pelaksanaan surat dari BBWS Bengawan Solo. Ada 13 bangunan liar yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” kata Agnis.
Menurutnya, bangunan yang ditertibkan berupa warung, gudang, hingga bangunan semi permanen. Dalam proses pembongkaran, pihaknya turut mengerahkan alat berat dari DSDABM untuk mempercepat proses.
“Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM sangat membantu kami dalam membongkar bangunan liar di atas aset tanah ini,” ungkap Agnis.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga, serta melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
“Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Wahyu.
Wahyu berharap, penertiban ini dapat mendukung kelancaran operasional dan pemeliharaan infrastruktur sungai, khususnya parapet atau tanggul sepanjang 1,6 kilometer yang dibangun untuk menahan banjir.
“Sebelumnya, keberadaan bangunan-bangunan tidak berizin ini menyulitkan kami. Setelah penertiban ini, kami berencana membersihkan seluruh parapet pada Senin mendatang dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik bangunan yang belum membongkar secara mandiri.
“Kami berikan surat pernyataan dengan waktu satu minggu bagi mereka untuk membongkar sendiri, atau kami yang akan melakukannya,” tegas Wahyu. ***



