Surabayaaktual.com Satpol PP menertibkan lima bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Surabaya mengerahkan sekitar 100 personel yang didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan DLH kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” kata Rizal, Jumat (17/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelum proses pembongkaran dimulai, petugas membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka agar penertiban berlangsung aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dengan dukungan personel DSDABM.

“Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran dan keselamatan selama proses penertiban, petugas PLN dan PDAM turut melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menertibkan lima bangunan yang terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas.

“Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan,” katanya.

Rizal menjelaskan terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Penanganan lanjutan terhadap para penghuni telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo.

“Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Usai penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ada. Perluasan dilakukan karena kapasitas TPS saat ini dinilai tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.

“Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal,” pungkasnya. (*/Red)

SHARE