Surabayaaktual.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19. SE ini diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan mulai diberlakukan menyusul adanya perkembangan kasus di kawasan Asia.
SE Nomor 400.7.7.1/ 11560/ 436.7.2/2025 itu berisi tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya. Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, hingga masyarakat umum agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi meskipun situasi di Indonesia relatif terkendali.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegas Wali Kota Eri Cahyadi dikutip pada Minggu (8/6/2025).
Pemkot Surabaya mengimbau warga kembali membiasakan perilaku hidup bersih, mulai dari mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, hingga menerapkan etika batuk.
Penggunaan masker saat sakit atau berada di keramaian seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau ruangan tertutup juga kembali ditekankan.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” ujar Eri.
Selain itu, warga yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Terlebih jika punya riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19 atau baru saja bepergian dari luar negeri.
Eri juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kasus positif atau kerumunan yang berisiko tinggi terhadap penyebaran virus. Pelaporan dapat dilakukan ke pihak kecamatan, kelurahan, atau perangkat wilayah setempat.
Dalam SE tersebut, pemkot juga menggandeng tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW agar membantu menyosialisasikan imbauan serta mengedukasi warga di lingkungannya.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan COVID-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, SE tersebut juga mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Mereka diminta memantau tren penyakit yang mirip flu seperti *Influenza Like Illness (ILI)*, *Severe Acute Respiratory Infection (SARI)*, pneumonia, dan tentunya COVID-19.
Fasyankes wajib melaporkan temuan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), terutama jika ada indikasi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Pelaporan harus dilakukan maksimal dalam waktu 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkas Eri. ***



