Surabayaaktual.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima hibah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang diberikan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Kota Pahlawan.

Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Kamis (19/6/2025). Nilai aset hibah tersebut mencapai Rp 5.355.465.000.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” kata Mungki.

Mungki menjelaskan, aset-aset rampasan itu berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan barang rampasan negara ini masuk dalam kategori barang bukti yang diserahkan untuk digunakan negara.

“Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga menyebut KPK akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan dalam satu tahun setelah aset rampasan diserahkan, untuk memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

“Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandas Mungki.

Sementara itu, Eri Cahyadi menegaskan aset hibah yang diterima berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, di Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar lebih.

“Hari ini, kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri.

Eri memaparkan bahwa aset hibah dari KPK sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi Merah Putih yang menggerakkan perekonomian warga.

“Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam menggerakkan ekonomi. Sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembangunan Kota Pahlawan,” jelas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Eri juga memastikan bahwa semua aset rampasan dari KPK yang dimanfaatkan Pemkot akan diberi tanda khusus agar masyarakat tahu manfaat barang rampasan korupsi bisa kembali ke rakyat.

“Sehingga masyarakat bisa mengetahui, oh ternyata aset yang disita oleh KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, aset hibah ini benar-benar bermanfaat bagi warga Kota Surabaya sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi akan berakhir dengan kehilangan semua harta benda.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan kehilangan semuanya,” pungkas Eri. ***

SHARE