Surabayaaktual.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan, Sabtu (5/7/2025). Operasi ini menyasar tujuh titik lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Pusat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait, tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhistira.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para pedagang sebagai langkah pencegahan agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap toko yang kami datangi,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yudhistira menegaskan, kegiatan penindakan dan sosialisasi akan digelar secara masif sebagai bentuk upaya preventif. Pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Tentunya ini menjadi fokus kami dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tuturnya.

Di lokasi berbeda, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini pihaknya berhasil menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah di empat lokasi berbeda.

“Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.

Menurutnya, rokok yang diamankan diduga kuat merupakan produk ilegal karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

“Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” lanjutnya.

Nevi menambahkan, barang bukti tersebut kini tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan segera dimusnahkan.

“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Bea Cukai akan terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng berbagai instansi pemerintahan.

“Kami akan terus berusaha memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. ***

SHARE