Surabayaaktual.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Melalui program ini, warga Surabaya bisa menikmati diskon BPHTB hingga 40 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mendorong masyarakat mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi sekaligus memperingati momentum bersejarah kemerdekaan RI.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menyampaikan bahwa program pengurangan BPHTB ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya.
“Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Basari dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Basari menjelaskan, program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui transaksi Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, warisan, dan sejenisnya.
Program pengurangan ini dibagi dalam dua periode, yakni:
Sesi pertama: 7 – 31 Juli 2025
Sesi kedua: 1 – 30 Agustus 2025
Pada sesi pertama, pengurangan pokok BPHTB untuk perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai berikut:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: pengurangan 30 persen
NPOP > Rp1 – Rp2 miliar: pengurangan 15 persen
NPOP > Rp2 miliar: pengurangan 5 persen
Sementara itu, untuk perolehan kategori Non Jual-Beli, diberikan pengurangan sebagai berikut:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: 40 persen
NPOP > Rp1 – Rp2 miliar: 35 persen
NPOP > Rp2 miliar: 25 persen
“Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7 – 31 Juli 2025,” ujar Basari.
Pada sesi kedua, yakni periode 1 – 30 Agustus 2025, pengurangan pokok BPHTB untuk kategori Jual-Beli disesuaikan:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: 25 persen
NPOP > Rp1 – Rp2 miliar: 10 persen
NPOP > Rp2 miliar: 5 persen
Sedangkan untuk kategori Non Jual-Beli pada sesi kedua, rinciannya adalah:
NPOP Rp0 – Rp1 miliar: 40 persen
NPOP > Rp1 – Rp2 miliar: 25 persen
NPOP > Rp2 miliar: 15 persen
Program ini menjadi salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan Pemkot Surabaya kepada warganya. Selain mendorong kesadaran pajak, insentif ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas tanah dan bangunan.
Basari berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini secara optimal.
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” pungkasnya. ***



