Surabayaaktual.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) terus mendorong penguatan kelembagaan dan digitalisasi koperasi di tingkat kelurahan.

Sejak 10 Juni 2025, sebanyak 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah resmi terbentuk dan memiliki akta hukum.

Kepala Dinkopdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menuturkan bahwa untuk memastikan koperasi berjalan optimal, pihaknya menyiapkan sistem digital koperasi yang memungkinkan monitoring dan pendampingan secara real-time.

“Jadi salah satu tugas Dinkopdag Surabaya adalah memonitor pergerakan hidup-matinya koperasi. Kalau secara manual tentu kesulitan, karena itu kami siapkan proses digitalisasi,” ujar Febrina dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, melalui sistem digital tersebut, koperasi bisa langsung menginput kebutuhan atau kendala yang dihadapi. Hal ini memungkinkan Dinkopdag untuk merespons cepat, termasuk jika koperasi membutuhkan stok beras dalam jumlah besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kalau misalnya ada arus yang berhenti karena stok belum laku, itu bisa kami baca dari sistem. Harapannya sampai pada pelaporan koperasi pun bisa dilakukan secara transparan dan efisien,” tuturnya.

Febri juga menekankan bahwa sebelum koperasi memulai aktivitas usaha, pihak kelurahan dan kecamatan diminta melakukan pemetaan potensi wilayah. Tujuannya agar koperasi tidak asal membeli stok tanpa mempertimbangkan kebutuhan lokal.

“Misalnya di satu kawasan potensinya adalah produksi kue, maka itu yang diutamakan dulu. Baru kemudian dikembangkan ke inisiatif usaha lain, seperti layanan pembayaran pajak atau kemitraan lainnya,” jelas dia.

Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, Dinkopdag Surabaya juga menyediakan pelatihan koperasi dan UMKM yang tergabung dalam KKMP. Pelatihan ini mencakup pemahaman sistem kerja koperasi, strategi bisnis, serta manajemen keuangan.

“Kami minta teman-teman lurah dan camat menumbuhkan pemetaan dulu. Setelah itu akan kelihatan koperasi itu mau jual apa, ke mana, dan apa saja yang harus diklik di sistem. Kami siap mendampingi,” terangnya.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kemenkop, koperasi merah putih dapat menjalankan berbagai bidang usaha sesuai potensi lokal. Contohnya, koperasi sektor pangan yang menyediakan bahan pokok untuk warga dan pelaku UMKM.

“Misalnya ada UMKM pembuat kue yang butuh beras, koperasi bisa jadi penghubung untuk mendatangkan bahan baku dari pemasok. Lalu UMKM itu menjadi anggota koperasi. Jika ingin mengembangkan usahanya, koperasi bisa mencarikan akses permodalan,” papar Febri.

Tak hanya itu, KKMP juga bisa memenuhi kebutuhan pokok warga seperti gas elpiji 3 kilogram (gas melon), dan bahkan menjadi penyalur beras murah harga produsen. Dengan demikian, koperasi hadir sebagai solusi ekonomi di tengah masyarakat.

Febri menambahkan, pembentukan 153 KKMP di Surabaya tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk Ikatan Notaris Indonesia, lurah, dan camat dari seluruh wilayah kota.

“Alhamdulillah pada 10 Juni 2025 seluruh KKMP telah rampung berakta hukum. Kami tidak bisa berjalan sendiri, karena itu proses ini juga melibatkan penuh lurah dan camat,” ungkapnya.

Dari total 153 KKMP, tiga di antaranya merupakan koperasi lama yang telah direvitalisasi agar sesuai dengan konsep Koperasi Merah Putih. Sementara 150 koperasi lainnya merupakan unit baru dengan pengurus baru pula.

Ke depan, Febri menargetkan seluruh KKMP aktif dan beroperasi secara mandiri serta berkelanjutan. Pemkot akan terus memberikan pendampingan agar koperasi mampu berkontribusi besar terhadap ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

“Kami ingin 153 koperasi ini menyala semua. Jadi bukan sekadar dibentuk, tapi benar-benar hidup bersama masyarakat, agar bisa sejahtera bersama,” tandasnya. ***

SHARE