Surabayaaktual.com Dua warga Surabaya berinisial AE dan E diamankan jajaran Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Keduanya menggunakan modus menyewa mobil dari tempat rental kemudian menggadaikannya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pekerja lepas atau freelance.

“Adapun untuk modus operasi di dalam penggelapan ini, yaitu di mana AE dan E ini saling bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis dilansir pada Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggelapkan dua unit mobil, masing-masing Toyota Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan pengakuan mereka, uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Satu mobil digadaikan sampai Rp60-70 juta di luar kota. Untuk uangnya sendiri dibuat keseharian kebutuhan pelaku,” jelas Rahmad.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama dua unit mobil yang dijadikan barang bukti.

“Untuk pasal ataupun ancaman, diancam maksimal empat tahun paling lama,” pungkas Rahmad. ***

SHARE