Surabayaaktual.com – Polrestabes Surabaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang secara resmi meniadakan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan pelarangan parkir di Jalan Tunjungan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan, terutama di kawasan wisata ikonik Kota Surabaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya sebagai bagian dari upaya menertibkan lalu lintas kota.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Kota Surabaya,” ujar AKBP Galih dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (3/8/2025).
Penertiban parkir di kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pejalan kaki dan wisatawan bisa lebih menikmati suasana kawasan wisata heritage tersebut tanpa gangguan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu, yang mengkhawatirkan yaitu penurunan omzet ketika ada acara dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan,” kata Eri.
Menurut Eri, penataan kawasan Jalan Tunjungan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pengunjung dan wisatawan. Hal ini secara tidak langsung akan mendongkrak omzet para pelaku usaha serta komunitas seniman yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang publik kreatif.
Sebagai solusi dari pelarangan parkir di tepi jalan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan beberapa lokasi parkir alternatif, seperti di Gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.
Selain penyediaan lahan parkir alternatif, Dishub juga aktif melakukan sosialisasi kebijakan parkir Jalan Tunjungan serta melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar.
Empat Jukir Ilegal Diamankan
Pada operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), Dishub Surabaya berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai petugas parkir liar.
Mereka langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan memungut tarif di luar ketentuan.
Untuk mencegah maraknya parkir liar di Jalan Tunjungan, petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan di sepanjang jalan tersebut.
“Kami akan jaga, kami tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini sampai ke petak yang terakhir, petak yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegas Trio.
Trio juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) parkir. Tarif resmi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
“Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan,” tandasnya. ***



