Surabayaaktual.com Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.7.1 /18915/ 436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Campak di Kota Surabaya.

Hal ini menyusul ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Sumenep, Madura. Langkah ini dilakukan mengingat tingginya mobilitas penduduk antara kedua wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan bahwa SE ini menjadi panduan bagi seluruh masyarakat untuk memutus rantai penularan.

“Kami terus berupaya agar hal itu tidak terjadi. Fokus utama kami adalah kejar imunisasi, yaitu mencari anak-anak yang status imunisasinya belum lengkap dan melengkapi dosisnya,” ujar Nanik, dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Nanik memyebut bahwa penanganan penyakit campak di Surabaya memiliki tantangan tersendiri, terutama karena tingginya mobilitas penduduk. Selain itu, masih ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mau membawa anaknya untuk imunisasi karena stigma atau mis-informasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kadang-kadang kita harus mendatangi mereka satu per satu, mencari dari rumah ke rumah karena masih ada yang percaya beberapa stigma,” kata Nanik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian imunisasi di Surabaya melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Data per Januari hingga Juli 2025 menunjukkan capaian imunisasi Campak-Rubella (MR) untuk dosis satu mencapai 60,1 persen melebihi dari target 58 persen.

Kemudian untuk dosis dua, mencapai 60,7 persen, melebihi target 58 persen. Sementara dosis ketiga, mencapai 76,71 persen, melebihi dari target 58 persen.

“Target dari pusat itu 95 persen per antigen, dan kita sudah melebihi itu,” tegasnya.

Nanik juga menyebutkan bahwa selain imunisasi masif, pencegahan juga dilakukan dengan berbagai tindakan pengendalian.

“Apabila muncul ruam disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal tujuh hari sejak timbulnya ruam. Isolasi dipantau oleh petugas kesehatan setempat bersama aparat Kelurahan dan RT/RW,” jelas Nanik.

Nanik berpesan kepada seluruh orang tua agar memastikan anak mendapat imunisasi Campak-Rubela (MR) sesuai jadwal. Dosis pertama diberikan pada usia 9 bulan, dosis pertama booster pada usia 18 bulan, dan jika belum lengkap, dapat diberikan hingga usia 5 tahun, serta satu dosis tambahan di kelas 1 SD/MI/sederajat melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

“Imunisasi Campak-Rubela (MR) dapat diperoleh di Puskesmas, Posyandu, Klinik, maupun Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya. ***

SHARE