Surabayaaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan. Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pengunjung yang ingin menikmati wisata di Tunjungan Romansa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan layanan valet merupakan upaya jemput bola dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Program ini disiapkan sebagai solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar BPN terisi penuh.
“Tujuan valet parkir ini memang benar-benar (untuk) memberikan kemudahan bagi warga kota yang akan ke Jalan Tunjungan. Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” kata Trio, Jumat (3/10/2025).
Petugas valet Dishub Surabaya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, termasuk di BPN dan lokasi parkir roda empat (R4). Mereka dilengkapi dengan seragam resmi, kartu tanda anggota, dan identitas resmi Dishub.
Mekanisme layanan ini yaitu petugas menawarkan program valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir. Kendaraan kemudian diparkirkan di Gedung Siola, dan pengendara akan menerima bukti karcis resmi serta tanda pengenal yang ditempelkan di kendaraan.
“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola, yang memiliki kapasitas hingga lantai delapan. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” jelas Trio.
Layanan valet parking ini akan mulai beroperasi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dishub Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala, termasuk penyesuaian jumlah petugas di lapangan.
“Kita lakukan pekan depan dan kami ingin mendapatkan tanggapan-tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Dishub menyiapkan penambahan personel pada Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam, yang menjadi puncak keramaian kawasan Tunjungan.
“Karena Jalan Tunjungan adalah tempat wisata yang sudah dicanangkan sejak dulu, Pemkot Surabaya berupaya mengedepankan kemudahan parkir dan tata ruang. Pemkot Surabaya juga secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang jalan tersebut sejak 1 Agustus 2025,” terang Trio.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan layanan parkir valet di kawasan Tunjungan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penataan parkir di kawasan tersebut,” jelas Jeane.
Adapun titik layanan valet berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, tepat di depan BPN. Layanan akan beroperasi setiap hari pukul 07.00–22.00 WIB.
“Di lokasi tersebut, akan ditempatkan petugas tiket Parkir Valet dan pengemudi (driver) yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” tambah Jeane.
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, tarif valet parkir untuk kendaraan roda empat di Gedung Siola ditetapkan Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk durasi enam jam atau lebih.
“Kami berharap para pengunjung wisata Tunjungan Romansa dan seluruh masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan layanan yang akan segera kami laksanakan ini,” pungkas Jeane. ***



