Surabayaaktual.com Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta gay yang digelar di salah satu hotel di Kota Pahlawan. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu (18/10/2025) tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pesta seks itu dilakukan dengan modus mencari kesenangan bagi pasangan sesama jenis.

“Modusnya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Edy, dalam penyelidikan ditemukan beberapa peran dalam kegiatan tersebut. Ada pihak yang berperan sebagai pemodal atau pemberi dana, admin utama yang membuat serta menyebarkan flyer kegiatan di media sosial, admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi dan menjemput peserta di lobi hotel, serta peserta kegiatan.

“Satu terdiri dari pendana, satu admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan,” ujar Edy.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Masing-masing dikenai pasal berbeda sesuai perannya dalam kegiatan tersebut.

Untuk pendana, polisi menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Admin utama dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sementara admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun peserta pesta gay tersebut dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. ***

SHARE