Surabayaaktual.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Jumat (2/5/2025) malam.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas produksi, meski gudang tersebut telah disegel sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Ia segera menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, untuk mengecek langsung ke lokasi.

“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (3/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, CV Sentoso Seal sempat mengajukan izin pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Permohonan ini dikabulkan karena disertai surat dari PLN mengenai perbaikan sistem kelistrikan yang dinilai berisiko.

“Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelas Eri.

Namun, saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” ungkapnya.

Wali Kota Surabaya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini mengingatkan bahwa pembukaan segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa pemkot akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran kembali terjadi.

“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.

Eri juga mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam mengawasi keberadaan gudang tersebut.

“Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik memang telah diberikan setelah perusahaan menunjukkan surat resmi dari PLN.

“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” kata Fikser.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung mengambil tindakan penyegelan ulang.

“Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya,” sebutnya.

Saat ini, Satpol PP Surabaya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang,” pungkas Fikser. ***

SHARE