Surabayaaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menuntaskan penertiban bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Lamong, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kamis (22/5/2025). Penertiban ini merupakan tahap kedua dari upaya pemulihan dan pengamanan aset milik BBWS.
Penertiban dilakukan terhadap enam bangunan yang masih berdiri di atas lahan milik BBWS. Sebanyak 50 personel Satpol PP Surabaya diturunkan dalam operasi gabungan ini, dibantu personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan bahwa seluruh pemilik bangunan telah dikoordinasikan sebelum penertiban dilakukan.
“Kami sudah mengkoordinasikan kepada enam pemilik bangunan ini, yang mana mereka merupakan warga dari Kelurahan Romokalisari,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa warga diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dukungan petugas.
“Syukurlah, hari ini berhasil. Mereka bersedia untuk membongkar mandiri bangunan mereka, juga dibantu oleh petugas,” ungkapnya.
Selama proses penertiban, petugas turut membantu warga memindahkan barang-barang yang masih dapat dimanfaatkan.
“Penertiban ini kami lakukan secara humanis, dalam arti barang-barang yang masih ada, masih bisa dipakai ulang kami bantu untuk dipindahkan,” jelas Denny.
Selain pembongkaran, petugas juga melakukan pemutusan aliran listrik dari bangunan yang masih terhubung jaringan PLN.
“Pemutusan aliran listrik dibantu oleh rekan-rekan PLN, karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” tambahnya.
Usai penertiban, Denny menyatakan pihaknya akan melakukan patroli rutin guna mencegah adanya bangunan baru yang berdiri di lokasi tersebut. Ia berharap BBWS Bengawan Solo dapat segera melakukan penataan area agar lebih tertib dan tidak disalahgunakan.
Terkait relokasi, Denny menyampaikan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan telah mengupayakan solusi. Enam pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak telah difasilitasi untuk menempati lahan milik pihak ketiga.
Tak hanya itu, keterlibatan tokoh masyarakat juga menjadi kunci kelancaran proses penertiban ini.
“Kami juga bekerja sama dengan LPMK, serta RT/RW setempat, sehingga kita bisa menata wilayah kita secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban tahap pertama di kawasan yang sama telah dilakukan oleh Satpol PP Surabaya pada Kamis (15/5/2025) lalu. ***



