Surabayaaktual.com – Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial BS (26), warga Sampang, Madura, diringkus tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berdarah pada Senin malam, 19 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran. BS diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, BS warga Sampang Madura,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
AKP Prasetyo menyampaikan bahwa usai melakukan pembacokan, pelaku langsung kabur dan mencari perlindungan di rumah keluarganya.
“Pelaku kita amankan berikut barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di depan toko kelontong milik BS. Lokasi kejadian tidak jauh dari Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Korban berinisial S (24) datang ke toko pelaku untuk membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah penuh. Namun, korban menolak membayar dan justru diduga memukul pelaku. Saat hendak kabur, pelaku mengejar korban setelah terlebih dahulu mengambil kunci motor milik korban.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam warung, mengambil sebilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Celurit itu memang disimpan pelaku di toko untuk berjaga-jaga,” ungkap AKP Prasetyo.
Pelaku kemudian menggunakan sepeda motor korban untuk mengejar ke arah belakang Masjid Sirotol Mustakim. Karena jalan di belakang masjid merupakan jalan buntu, korban tidak bisa melarikan diri lebih jauh.
“Di TKP tersebut, korban dibacok sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga meninggal dunia,” lanjutnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban dan kemudian dibuang di kawasan Jalan Larangan, Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya. Setelah itu, BS melarikan diri ke Sampang.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka parah, antara lain luka tembus di dada kiri, luka bacok pada lengan atas dan bawah. Luka di lengan bawah sangat parah hingga menyebabkan lengan korban terputus.
AKP Prasetyo menuturkan bahwa tindakan brutal pelaku dipicu oleh faktor ekonomi serta emosi sesaat. Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak membayar BBM dan sempat memukulnya.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, yang melatarbelakangi pelaku sangat emosi adalah karena di hari sebelumnya pelaku sempat kehilangan lima tabung LPG. Sehingga karena faktor ekonominya yang sudah susah, pelaku emosi dan marah kepada korban,” terang AKP Prasetyo.
Atas perbuatannya, BS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. ***



