Surabayaaktual.com Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan.

Ketua LHKP PDM Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penertiban parkir liar merupakan wujud komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga berpihak kepada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial.

Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.

“Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” jelas Zuhrotul Mar’ah dalam siaran tertulisnya dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perda kedua yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma guna mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.

“Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.

Zuhrotul juga memberikan sejumlah solusi untuk mengatasi persoalan juru parkir (jukir) liar. Ia menyadari bahwa sebagian besar jukir liar adalah warga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan harian tersebut. Karena itu, pendekatan yang diusulkan adalah tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil dan manusiawi terhadap nasib masyarakat.

“Untuk itu, LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya program transisi pekerjaan dan pelatihan bagi juru parkir melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Kota Surabaya.

Tak hanya itu, pengembangan sistem digitalisasi parkir juga diusulkan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan transparansi pengelolaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dilindungi. Inilah wajah Surabaya yang kita perjuangkan, Kota Surabaya yang modern, tertib, adil, dan manusiawi,” tegasnya.

LHKP PDM Surabaya turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota demi kenyamanan dan keadilan bagi semua. “Mari kita jaga kota ini bersama, demi kenyamanan dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. ***

SHARE