Surabayaaktual.com Enam oknum pesilat diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial HFR (19), warga Sambikerep.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Keenam pelaku yang telah ditangkap yakni FMA (18), warga Dukuh Pakis; MRA (20), warga Tandes; GRS (19), warga Sawahan; AS (29), warga Tandes; AIS (21), warga Tubanan Baru; dan BN (26), warga Sawahan, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua kelompok pesilat melakukan konvoi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (21/6/2025) dini hari.

Rombongan berjumlah sekitar 20 orang dengan sembilan unit sepeda motor, sambil membawa berbagai senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, karambit, dan golok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat melintas di Jalan Menganti Wiyung, mereka melihat seorang pemuda yang sedang mendorong motor dan mengenakan hoodie berlogo perguruan silat.

“Melihat itu, rombongan pesilat langsung mengeroyok korban, disusul oleh kelompok pesilat lain. Salah satu pelaku bahkan menyerang menggunakan karambit dan melukai leher korban,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (25/6/2025).

Korban sempat terjatuh akibat serangan tersebut, namun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus enam pelaku.

Dalam pemeriksaan, masing-masing pelaku diketahui memiliki peran. FMA melukai leher korban dengan karambit. MRA menyerang dengan golok hingga mengenai punggung dan lengan korban.

GRS dan AS memukul korban dengan tangan kosong. Sementara AIS berperan sebagai joki AS, dan BN sebagai joki FMA.

AKBP Edy menegaskan bahwa para pelaku adalah oknum dari perguruan silat yang sengaja mencari lawan secara acak di jalanan. Ia mengimbau agar para tokoh dan pimpinan perguruan silat mengambil peran aktif dalam membina anggotanya.

“Jika masih ada oknum pesilat yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam berupa karambit, golok, celurit besar, celurit kecil, dua unit sepeda motor, pakaian korban, hoodie, hasil visum, serta rekaman video dalam sebuah flashdisk.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. ***

SHARE