Surabayaaktual.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman tempat usaha.

Kebijakan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pemkot telah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8). Pertemuan tersebut membahas lokasi titik rencana pemasangan CCTV.

“Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha,” ujar Fikser, dikutip Senin (18/8/2025).

Menurutnya, pemasangan CCTV bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah juga tidak bisa sendiri. Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha,” jelasnya.

Fikser menegaskan CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga dipasang di jalan.

“Jadi nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun,” paparnya.

Ia menyebut, dari retribusi parkir, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen, sementara 90 persen tetap masuk ke pengusaha.

“Jadi kalau ada yang bayar (parkir) Rp2.000, ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10% nya Rp500, ke pemkot,” bebernya.

Dana dari pajak tersebut, kata Fikser, digunakan untuk membiayai program pendidikan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

“Jadi ketika kita jelaskan kepada Apkrindo Jatim, Pak Ferry setuju, dia menyadari, oh seperti itu. Jadi dipikir kita itu pasang CCTV di dalam restoran, tidak,” ungkapnya.

Fikser juga memastikan pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi tempat usaha. Bahkan, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

“Di halaman itu pun juga kita tidak mengubah apapun, tidak mengambil listrik dari pengusaha, semuanya dari kita. Dan dari pertemuan itu, Pak Ferry pun juga menyetujui,” jelasnya.

Dengan demikian, Fikser menyatakan persoalan surat edaran pemasangan CCTV yang sempat menjadi sorotan sudah selesai.

“Artinya, memang dari sisi ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan kemarin, pemerintah kota dengan Pak Ferry ini sudah bisa clear,” terangnya.

Sebagai informasi, kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, kewenangan itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. ***

SHARE