Surabayaaktual.com – Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai Rp16,6 miliar dimusnahkan. Proses pemusnahan berlangsung dalam acara yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025.
Menurutnya, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini sekitar Rp10,8 miliar.
“Satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” ujar Untung dalam konferensi pers acara pemusnahan.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, mulai Januari-Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.
“Kemudian nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan tadi 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” kata Rudy.
Dari hasil pengungkapan ini, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap sembilan orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” jelas Rudy.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, rokok ilegal juga berdampak pada pengusaha rokok yang memiliki izin resmi.
“Ketika ada (pengusaha) yang memiliki izin dan mereka juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka,” ujar Eri.
Selain itu, Eri menyebut keberadaan rokok ilegal akan berpengaruh terhadap pajak yang dihasilkan dari cukai Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Jika pajak dari cukai hilang, maka akan berdampak pada kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan.
“Maka dari itulah, kami pemerintah kota sepakat dan berkomitmen akan selalu turun ke bawah untuk sidak dan pengecekan rokok ilegal di Surabaya,” tandasnya. ***



