Surabayaaktual.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah memberikan bonus sebesar Rp200 ribu kepada warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kota Surabaya.

Melalui program ini, Pemkot Surabaya yang digerakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ingin meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan, khususnya di area sungai dan ruang publik lainnya.

“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” terang Dedik Irianto, Kepala DLH Surabaya dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Dedik menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan sangat mudah. Warga cukup mengirimkan video rekaman aksi pembuangan sampah sembarangan ke kantor kecamatan. Video tersebut kemudian akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup komunikasi khusus yang melibatkan para camat.

“Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa,” terang Dedik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, pemberian bonus ini tidak serta merta langsung diberikan begitu laporan masuk. Ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi pelapor agar mendapatkan insentif.

Pertama, video rekaman harus jelas, termasuk memperlihatkan pelaku yang membuang sampah. Jika pelaku menggunakan kendaraan, nomor polisi kendaraan harus terlihat agar bisa ditindaklanjuti.

Setelah pelaku diidentifikasi dan ditangkap, tim yustisi DLH akan memberikan denda yustisi minimal Rp300 ribu kepada pelaku. Barulah kemudian bonus Rp200 ribu akan diberikan kepada pelapor.

“Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? Untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ungkap Dedik.

Aturan ini juga diberlakukan untuk mencegah potensi rekayasa, seperti berpura-pura membuang sampah sembarangan demi mendapatkan bonus.

“Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya itu menambahkan, program pelaporan ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, baik di sungai, jalan umum, maupun lahan kosong.

Denda yang dikenakan kepada pelaku bisa bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung skala pelanggarannya.

Meski kondisi kebersihan Kota Surabaya secara umum telah membaik, masih terdapat beberapa titik rawan pembuangan sampah ilegal. Salah satunya adalah Sungai Arimbi, yang merupakan saluran sekunder dari permukiman menuju Sungai Pegirian.

“Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuh Dedik.

Tantangan utama, lanjut Dedik, adalah pelaku yang membuang sampah di malam hari. Untuk mengatasi hal tersebut, tim yustisi DLH sering melakukan pemantauan malam hari atau ‘nyanggong’ guna menangkap para pelanggar.

“Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” katanya.

Selain program bonus, DLH juga memasang papan imbauan di berbagai titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah. Namun, papan tersebut seringkali dicabut atau hilang, membuat pengawasan harus dilakukan lebih intensif.

“Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkan lah agar menjaga kebersihan,” terangnya.

Hingga saat ini, sekitar 10 warga Surabaya telah mendapatkan bonus Rp200 ribu setelah berhasil melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan. Laporan dapat disampaikan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses. ***

SHARE