Surabayaaktual.com Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan seluruh pondok pesantren (ponpes) di Kota Pahlawan telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa masih ada pondok yang berdiri tanpa izin resmi.

“Dari 117 yang terdaftar, yang ada datanya di Kemenag (Kementerian Agama), Alhamdulillah pada waktu pondok itu berdiri dan ada beberapa perbaikan setelahnya, semuanya ada IMB-nya,” ujar Eri dalam keterangan persnya dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Eri mengaku sedih mendengar tudingan bahwa pembangunan pondok pesantren di Surabaya dilakukan tanpa izin.

“Makanya saya sedih ketika ada yang mengatakan pondok itu kalau bangun gak ono (tidak ada) IMB-nya. Pondok itu kalau bangun seenaknya, tidak,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh pondok pesantren yang terdata di Kementerian Agama telah memiliki IMB, baik sejak awal berdiri maupun saat melakukan perbaikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Buktinya pondok di Surabaya itu semuanya ada IMB-nya. Awal dia berdiri, ketika ada perbaikan-perbaikan juga ada IMB-nya yang disampaikan oleh Kementerian Agama,” tuturnya.

Tak hanya memastikan aspek legalitas, Pemkot Surabaya juga berencana menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memeriksa kekuatan struktur bangunan pondok pesantren.

“Kita akan membentuk tim dengan ITS, kita akan bergerak dengan tim ITS, karena saya juga Ketua Ikatan Alumni (IKA) ITS. Nanti kita akan membentuk tim, dari IMB yang sudah ada, kan sudah lama, maka kita akan hitung kekuatannya,” jelasnya.

Eri menambahkan, tim tersebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan pondok pesantren.

“Kekuatan-kekuatan itu kita akan tembak, maka apakah perlu pertambahan struktur, atau kalau kolomnya ternyata kurang, apakah bisa kita suntik, atau kita tambahkan kolom,” ujarnya.

Ia menargetkan pembentukan tim bersama ITS dilakukan dalam waktu dekat. “Kita akan secepatnya, di dalam minggu ini kita bentuk tim, di minggu depan kita sudah bergerak untuk memastikan kekuatan-kekuatan pondok yang ada di Kota Surabaya,” katanya.

Eri juga menjelaskan, data pondok pesantren yang beroperasi di Surabaya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan di bawah Pemkot Surabaya.

“Pondok operasionalnya ada di Kemenag, bukan di pemerintah kota, jadi kita nggak pernah tahu. Tapi data yang diberikan Kemenag, 117 pondok itu Alhamdulillah semuanya ada IMB-nya, tapi kami akan memastikan kekuatannya,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap legalitas dan keamanan pondok pesantren di Surabaya.

“Sehingga saya bisa meyakinkan bahwa jangan pernah meragukan pondok-pondok yang ada di Surabaya, insyaallah juga di seluruh Indonesia, wabil khusus di Surabaya,” pesannya.

Eri juga menegaskan bahwa pondok pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga pusat pendidikan moral.

“Pondok ini adalah tempat menuntut ilmu, pondok ini adalah mengajarkan adab, dan pasti pondok ini juga akan mengamankan santri-santrinya dengan administrasi-administrasi yang diperlukan,” pungkasnya. ***

SHARE