Surabayaaktual.com – DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama puluhan tahun membelenggu ribuan warga di lima kelurahan di Surabaya.
Isu pertanahan yang diklaim sebagai aset Pertamina tersebut akhirnya mendapatkan perhatian pemerintah pusat hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
RDP tersebut menjadi momen penting bagi warga yang tinggal di kawasan seluas 541 hektar, dihuni sekitar 100.000 jiwa atau 12.500 persil, dan telah menempati lahan tersebut sejak 1942. Kehadiran DPRD Surabaya dalam forum itu menjadi bentuk nyata dukungan terhadap penyelesaian masalah agraria.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, yang turut hadir dalam RDP menjelaskan perjuangan ini sebagai wujud kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
“Salah satu kesimpulan rapatnya adalah Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan klaim Eigendom Verponding dan meminta BPN untuk menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut,” jelas Thoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia mengungkapkan Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kantor BPN Surabaya I segera melayani permohonan hak yang diajukan warga. Selama ini, pengajuan warga kerap diblokir hanya karena adanya surat klaim Pertamina.
“Jadi dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa BPN Kota Surabaya I harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” terangnya.
Thoni juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang selama ini aktif mendampingi warga hingga persoalan ini dapat masuk dalam pembahasan resmi Komisi II.
“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian masalah tanah ini mengedepankan filosofi Jawa “Menang Tanpa Ngasoraki”, yakni mencari solusi yang memberi keadilan tanpa merendahkan pihak mana pun.
“Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang dijadwalkan segera,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan fokus utama Pemkot Surabaya adalah penyelesaian melalui jalur non-litigasi agar ketidakpastian yang dialami warga sejak 1942 segera berakhir.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, aset Eigendom milik asing seharusnya didaftarkan ulang, namun klaim Pertamina hingga kini belum dikonversi ke Hak Indonesia.
“Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” ujar Eri.
Atas kondisi tersebut, Eri menegaskan Pemkot Surabaya siap memberikan dukungan penuh dan berharap pembahasan di Komisi II menghasilkan keputusan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.
Menurutnya, pemblokiran klaim selama ini sangat merugikan warga karena membuat nilai tanah menjadi rendah dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan,” tutup Eri. ***



