Surabayaaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk pasukan khusus Petugas Ruas Jalan (PRJ) sebagai upaya mengembalikan fungsi utama jalan dan pedestrian di berbagai titik Kota Pahlawan.
Pembentukan tim gabungan ini berlangsung saat pengarahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada ratusan personel di Graha Sawunggaling, Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan pasukan PRJ ditempatkan di 54 ruas jalan protokol untuk memastikan kawasan tersebut bebas dari parkir liar, PKL ilegal, hingga gangguan kebersihan dan potensi bencana. Personel PRJ merupakan gabungan dari lima Perangkat Daerah (PD): Satpol PP, Dishub, BPBD, DLH, dan PMK.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas lagi nama DLH, tapi ini atas nama Pemkot Surabaya,” tegas Eri.
Ia menyampaikan seluruh petugas wajib bekerja sebagai satu tim yang solid dengan melebur identitas dinas masing-masing menjadi petugas Pemerintah Kota Surabaya.
Penugasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam penataan kota, termasuk penertiban parkir tepi jalan umum, pedestrian, serta menjaga kebersihan dan keamanan kawasan.
Eri mengungkapkan bahwa uji coba PRJ telah berjalan selama satu bulan terakhir. Namun, masih ditemukan pelanggaran seperti kendaraan parkir di atas pedestrian dan kondisi jalan yang kotor. Karena itu, 54 ruas jalan dipilih sebagai tahap awal sebelum diperluas.
“Kenapa dipilih 54 ruas jalan terlebih dahulu?, karena kita akan melihat cara kerjannya dulu dan bagaimana SOP dijalankan. Setelah semuanya berjalan dengan tertib, maka akan ditambahkan ruas jalan lainnya,” terang Eri.
Ia juga menekankan PRJ dibentuk untuk menghilangkan sekat-sekat tupoksi antar dinas. Semua Kepala Dinas diminta memiliki SOP yang sama dalam penanganan pedestrian.
“Saya harap dengan dibentuknya tim PRJ ini, tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH dan lainnya. Tetapi, ini adalah tugas Pemkot Surabaya sehingga semuanya harus bersatu menjadi kesatuan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerapkan mekanisme reward and punishment bagi petugas PRJ. Petugas yang membiarkan pelanggaran atau kebersihan tidak terjaga akan mendapat sanksi berupa peringatan. Sementara yang berprestasi akan memperoleh tambahan tunjangan penghasilan.
“Tapi kalau selama dua bulan berhasil menjaga lokasi dengan baik, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan penghasilan karena akan diberikan berdasarkan prestasi,” imbuhnya.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan mekanisme kerja PRJ di lapangan. Petugas wajib menindak langsung pelanggaran ringan seperti parkir liar dan PKL ilegal. Jika dibutuhkan pengerahan personel lebih besar, tim dapat melapor ke Command Center 112 untuk koordinasi dengan Satpol PP dan Dishub.
“Pertama, petugas bisa melakukan tindakan langsung kepada jenis pelanggaran ringan, seperti parkir atau PKL liar, petugas diwajibkan untuk menindak langsung,” terangnya.
Ia juga menambahkan ketika ditemukan jalan kotor, petugas harus segera melapor ke Command Center agar DLH menindaklanjuti.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan seluruh unsur PRJ bertanggung jawab atas 54 ruas jalan. Penindakan PKL liar juga akan dilakukan secara langsung sesuai aturan.
“Kalau bisa dilakukan secara langsung oleh lima orang ini, lakukan. Kalau tidak memungkinkan mereka akan panggil call center untuk meminta bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan kembali tiga tujuan PRJ: memfungsikan jalan, menjaga ketertiban umum (trantibum), dan menjaga kebersihan kota. Ia mencontohkan sinergi antar PD juga diperlukan dalam penanganan genangan air.
“Jadi semua mengerjakan supaya waktu surutnya lebih cepat dan lama genangannya tidak terlalu panjang,” pungkasnya.
Beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas PRJ antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan HR Muhammad, kawasan Perak, dan sejumlah jalan protokol lainnya. ***



