Surabayaaktual.com Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pembuat serta penyebar berita hoaks melalui manipulasi video atau deepfake menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pegawai Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan patroli siber untuk mengusut dugaan tindak pidana siber tersebut.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data berbentuk video deepfake yang menampilkan pernyataan kepala daerah melalui media sosial.

“Dari laporan polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Kapolda Jatim mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelasnya.

Kapolda Jatim menambahkan bahwa video manipulasi tersebut diunggah ke media sosial TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang.

“Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video serupa dengan narasi penipuan yang mencatut nama Gubernur Jateng dan Jabar,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R Bagoes Wibosono, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus manipulasi data atau deepfake yang mencatut nama Gubernur Khofifah.

“Pertama, HMP (32), kedua UP (24), dan ketiga AH (34), ketiga tersangka ini merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Bagoes.

Ketiga tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. Tersangka HMP berperan sebagai pembuat akun TikTok dan pengedit video Gubernur Jatim yang kemudian diserahkan kepada tersangka UP. Selain itu, HMP juga menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan yang mencatut nama Gubernur.

“Untuk tersangka UP (24) berperan sebagai pengunggah video yang telah dibuat oleh HMP menggunakan akun TikTok yang juga dibuat oleh HMP. Sedangkan tersangka AH berperan sebagai operator admin WhatsApp untuk mengelabui korban agar mentransfer uang ke rekening yang disiapkan oleh HMP,” jelas Bagoes.

Adapun kronologi kasus ini bermula pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, ketika pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di beberapa akun TikTok yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. “Setelah pelapor cek kebenarannya, ternyata konten tersebut berisi informasi tidak benar (hoaks),” tegasnya.

Diketahui, konten manipulasi tersebut telah menyebar di berbagai provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, dengan 17 saksi korban yang telah dimintai keterangan.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan, dengan total keuntungan yang mereka raup mencapai Rp 87,6 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

SHARE