Surabayaaktual.com DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian serius terhadap keberadaan rumah toko (ruko) dan usaha komersial yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari izin peruntukan. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka meningkatkan tata kelola kota.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut persoalan tersebut sebagai tantangan dalam pengawasan dan sistem perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Masih banyak ruko-ruko yang izinnya belum ada. Seperti ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang, penginapan, atau perhotelan,” ujar Yona dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Yona mencontohkan beberapa praktik penyimpangan yang terjadi di lapangan, salah satunya adalah tempat pijat yang beralih fungsi menjadi spa tanpa penyesuaian izin.

Ia juga menyinggung kasus UD SS yang sempat menjadi perhatian karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Politisi dari Fraksi Gerindra ini berharap temuan-temuan tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya, khususnya dinas teknis terkait, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan usaha di daerah.

“Jangan karena muncul satu kasus lalu semuanya jadi repot,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar Pemkot bisa mengambil langkah lebih aktif dan adil dalam menegakkan regulasi, tanpa adanya perlakuan yang berbeda.

Yona juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan dinas terkait untuk saling bekerja sama dalam penataan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ayo bersama-sama dengan dinas terkait, libatkan DPRD, legislatif. Kita dorong semua pelaku usaha di sini untuk tertib,” ajaknya.

Ia menambahkan, penertiban juga penting dilakukan terhadap ruko yang beralih fungsi menjadi gudang, terlebih jika belum dilengkapi dengan dokumen perizinan seperti TDG.

“Kalau memang ruko dijadikan gudang dan belum memenuhi izin terkait tanda daftar gudang, kami minta kepada Pemkot, DPRD, dan juga Satpol PP untuk bersama-sama melakukan pendataan. Baik ruko maupun gudang yang belum memiliki TDG, ya tutup saja,” katanya.

Yona menilai, keterbukaan informasi dalam proses penindakan menjadi penting agar masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada.

“Agar ini jadi pembelajaran. Kalau memang belum memenuhi izin, segeralah urus,” tutupnya. ***

SHARE