Surabayaaktual.com Polisi berhasil membongkar aktivitas grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang selama ini cukup meresahkan warga, khususnya di Kota Surabaya.

Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua tersangka, MFK (24) sebagai admin grup, dan GR (36) salah seorang anggota aktif. Kedua tersangka diamankan pada Minggu (15/6/2025).

Grup Facebook tersebut, telah berdiri sejak Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. MFK, warga Dupak Magersari, berperan sebagai admin, memfasilitasi dan mempermudah para anggota mencari pasangan.

Sementara GR, warga Pakis Sidorejo, aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor telepon untuk tujuan yang sama.

“Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah video pornografi.

“Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi,” terangnya.

Ketika ditanya mengenai perannya, MFK mengaku hanya memfasilitasi anggota grup. “Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja,” ujar MFK singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. ***

SHARE