Surabayaaktual.com Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di Kota Surabaya.

Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Ketiga kejadian tersebut terjadi di kawasan Tambaksari dan Gubeng, dua wilayah yang dikenal padat penduduk di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa ketiga kasus memiliki tempat kejadian perkara dan modus operandi yang berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” kata Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Pertama, kejadian terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban M saat tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.

Pelaku diketahui mengambil kunci motor dari saku celana korban, kemudian membawa kabur sepeda motor matic warna putih biru.

Kedua, aksi pencurian berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di depan rumah korban di Jalan Karanggayam. Pelaku mencuri motor matic tahun 2018 warna biru putih dengan merusak kunci kontak. Aksi ini sempat terekam oleh kamera CCTV di lokasi.

Ketiga, peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB. Sepeda motor matic tahun 2023 warna hitam milik korban berinisial FA raib saat diparkir di depan warung kawasan Kertajaya.

“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,” kata Kombes Pol Luthfie.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Jatanras berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis, 3 Juli 2025. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang sama, yaitu Jalan Kedungmangu, namun pada waktu berbeda.

Pelaku pertama, G.W. (24 tahun), ditangkap pukul 18.15 WIB. Ia diketahui berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian sepeda motor.

Pelaku kedua, Y.I. (22 tahun), ditangkap pukul 19.45 WIB. Ia merupakan warga Kedungmangu yang berperan sebagai joki, membantu membawa motor hasil curian.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kunci T beserta 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Setelah mencuri sepeda motor, pelaku menjualnya ke penadah demi memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.

“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” tegasnya.

Kombes Pol Luthfie juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ***

SHARE