Surabayaaktual.com DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian serius terhadap kasus balita berusia 1 tahun asal Sidoarjo yang mengalami luka diduga akibat digigit temannya di sebuah daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola daycare tersebut untuk dimintai keterangan.

“Undangan sudah kita siapkan, masih kita koordinasikan. Sekitar tanggal 26–27 Agustus,” kata Akmarawita kepada awak media di Surabaya, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).

Menurut Akmarawita, pemanggilan ini bertujuan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan Surabaya telah menyandang predikat Kota Layak Anak sehingga standar keamanan di setiap tempat penitipan anak harus benar-benar dipastikan.

Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya juga akan memastikan legalitas perizinan daycare. “Perizinan itu kan ada di satu pintu. Kalau sudah mengajukan izin, harusnya fasilitas dan SOP sudah tersedia,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan serta evaluasi berkala terhadap layanan penitipan anak yang digunakan warga.

Akmarawita juga menyoroti dugaan kelalaian pengelola daycare saat balita berusia 2,5 tahun menggigit korban yang tengah tidur.

“Kita akan evaluasi, kenapa bisa terjadi, masalahnya ada di mana. Itu yang akan kita kupas dalam rapat nanti,” ujarnya.

Meski korban berasal dari Sidoarjo, Akmarawita menegaskan kasus ini tetap menjadi perhatian karena lokasi daycare berada di Surabaya. “Tidak menutup kemungkinan warga Surabaya juga menitipkan anaknya di sana,” tambahnya.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan izin operasional daycare bisa dicabut jika terbukti ada kelalaian serius.

“Kalau ada kelalaian yang dampaknya besar, izinnya bisa dicabut. Kan ada persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal,” tegas Eri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, juga mengaku masih mengecek status perizinan daycare tersebut.

“Harapan kami, lembaga yang bergerak di bidang edukasi dan pendampingan anak seharusnya mengurus izin dengan benar,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, jika terbukti tidak berizin, pihaknya tidak segan memberikan peringatan, bahkan menutup operasional daycare. ***

SHARE