Surabayaaktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bareng Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Komitmen itu diwujudkan lewat pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan RJ bukan cuma soal pengampunan. Menurutnya, pendekatan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.
Ia bilang, 11 pelaku yang dapat RJ berasal dari kasus berbeda-beda. Mulai pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, sampai kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, para pelaku juga wajib menjalani sanksi sosial.
“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” imbuhnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut positif langkah ini. Ia menekankan RJ bukan sekadar pengampunan, tapi juga upaya supaya pelaku tidak mengulangi kesalahannya.
“Warga kami kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Tapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya, dengan RJ ini maka bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujar Eri.
Eri menjelaskan, dari 11 pelaku, empat orang di antaranya dapat bantuan modal usaha. Bahkan, ada yang memperoleh gerobak dagang untuk memulai kehidupan baru usai menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.
“Ketika kita sudah diberikan maaf, maka janganlah pernah kita mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.
Ia juga berharap program RJ bisa jadi langkah nyata untuk wujudkan “Kampung Pancasila”.
“Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada kesebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menambahkan para pelaku RJ akan dilibatkan dalam kegiatan sosial di Liponsos Keputih. Mereka ikut membersihkan barak, bantu di dapur, sampai angkat makanan bagi 746 penghuni.
“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” pungkasnya. ***



