Surabayaaktual.com – DPRD Jawa Timur mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang mekanisme rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar reformasi tata kelola BUMD agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Proses seleksi direksi BUMD dinilai krusial karena menentukan arah pengelolaan aset daerah ke depan. Sesuai semangat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rekrutmen diharapkan berjalan dalam koridor hukum serta menjunjung tinggi prinsip good governance.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi menjelaskan kualifikasi, persyaratan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi poin penting dalam pembahasan rancangan perda ini.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Pembahasan terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026,” ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Proses rekrutmen direksi BUMD diatur secara ketat melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
“Artinya, seluruh mekanisme rekrutmen harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fuad.
Pembahasan perda ini juga menyoroti kinerja PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, holding BUMD yang membawahi delapan anak perusahaan, termasuk PT Moya Kasri Wira Jatim.
PWU Jatim tercatat hanya menyetor dividen sekitar Rp 1,2 miliar, atau hanya 1,29 persen dari penyertaan modal daerah.
PWU Jatim sebelumnya telah membuka pendaftaran seleksi direksi PT Moya Kasri Wira Jatim pada 16–24 September 2025 dan telah menjaring 10 kandidat terbaik melalui tahapan seleksi internal.
Permendagri 37/2018 mengatur bahwa Panitia Seleksi (Pansel) harus terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur independen seperti akademisi. Pansel bertugas melakukan penjaringan, seleksi administrasi, serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar oleh lembaga profesional.
Setiap tahapan wajib dipublikasikan secara terbuka melalui media massa lokal dan nasional, termasuk hasil seleksi administrasi dan UKK. Kriteria penilaian UKK mencakup pengalaman manajerial, keahlian, integritas dan etika, kemampuan kepemimpinan, serta dedikasi terhadap pelayanan publik.
Calon direksi wajib memiliki pendidikan minimal S1, pengalaman manajerial minimal lima tahun, dan berusia 35–55 tahun.
Pengamat administrasi BUMN/BUMD Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur, Singgih Manggalou, menilai bahwa keberhasilan reformasi BUMD bergantung pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan keberanian melakukan privatisasi terbatas.
“BUMD seperti PT Moya Kasri Wira Jatim harus dipimpin oleh sosok berpengalaman di dunia usaha, bukan hasil titipan politik. Dengan manajemen profesional, BUMD bisa memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” kata Singgih.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi perlu mendorong kolaborasi dengan pengusaha lokal maupun nasional untuk memperkuat permodalan.
“Kekuatan fiskal provinsi saat ini terbatas, sehingga kerja sama investasi menjadi langkah realistis agar BUMD dapat bertahan dan ekspansi pasar,” tutupnya. ***



