Surabayaaktual.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Lokasi pertama yang berada di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, yang diketahui sebagai tempat penyimpanan sianida. Sedangkan lokasi kedua, berada di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait aktivitas perdagangan sodium cyanide atau sianida yang merupakan bahan kimia berbahaya.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 11 April 2025, tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang milik PT SHC di Surabaya. Dalam proses tersebut, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah orang, termasuk salah satu di antaranya berinisial SE, yang menjabat sebagai Direktur PT SHC.

“TKP ada dua, pertama di gudang ka Jalan Margomulyo, Tandes, Surabaya. Saat proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lokasi kedua yang berada di Pasuruan berhasil diungkap setelah diketahui bahwa 10 kontainer sianida yang sedang dalam perjalanan dialihkan pengirimannya dari gudang di Surabaya ke tempat lain.

“Karena di sini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan. Kemudian dari lokasi ini (Surabaya), kita kembangkan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur,” lanjutnya.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, SE resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus impor dan distribusi bahan kimia berbahaya tanpa izin.

“Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Dalam aksinya, SE diduga menggunakan modus dengan mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut dari Cina menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, tersangka berhasil mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida.

Tersangka terbukti memperdagangkan bahan kimia berbahaya itu tanpa memiliki izin usaha. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, para pembeli sianida tersebut diduga merupakan penambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dalam operasinya, SE disebut memiliki jaringan pelanggan tetap yang mencapai puluhan pihak. Dalam satu kali pengiriman, rata-rata jumlah drum yang dikirim berkisar antara 100 hingga 200 drum, dengan harga per drum mencapai Rp6 juta.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelas Brigjen Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, polisi memperkirakan omzet yang diperoleh tersangka mencapai miliaran rupiah selama satu tahun beroperasi.

“Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak tujuh kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta,” terangnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam, serta 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, ditemukan pula 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin lengkap dengan hologram, 88 drum berwarna telur asin tanpa hologram, dan 83 drum sianida lainnya.

Sementara itu, di gudang kedua yang berada di Pasuruan, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 3.520 drum sianida berwarna telur asin.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. ***

SHARE