Surabayaaktual.com Seorang pria berinisial FR (28) mengalami apes saat mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jl. Sidotopo Kidul Semampir, Surabaya.

Aksinya gagal total karena tidak menyadari bahwa cakram motor korban masih tergembok. Bukannya kabur, motor justru terjungkal dan membuatnya tertangkap warga.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin pagi (14/07/2025). Peristiwa ini pun menjadi perhatian warga sekitar karena pelaku nekat menjalankan aksinya di saat hari masih terang.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk dipanasi.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (15/07/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan mesin motor agar tetap panas, namun lupa mencabut gembok cakram. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas seperti biasa.

Tak lama berselang, sekitar pukul 06.15 WIB, datang seorang pria tak dikenal yang berpura-pura membeli rokok di toko korban. Setelah transaksi, pelaku langsung menuju motor yang sedang menyala dan mencoba membawanya kabur.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” jelas dia.

Suara jatuhnya motor serta keributan membuat warga sekitar keluar rumah dan melihat kejadian tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan warga lalu diserahkan ke Mapolsek Semampir untuk ditindaklanjuti.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu unit sepeda motor, STNK asli, kunci kontak, serta gembok dan kuncinya yang masih utuh.

Dalam proses pemeriksaan, FR mengaku bahwa ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ia berdalih terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan membayar utang.

“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.

Meski mengaku baru pertama kali, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menantinya. ***

SHARE