Surabayaaktual.com Aparat kepolisian mengungkap kasus kekerasan dalam relasi asmara yang berujung pada aksi kriminal. Dalam rangkaian Operasi Pekat Premanisme 2025, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang diduga menganiaya dan mencuri perhiasan milik kekasihnya.

Tersangka berinisial AK (39), warga Semolowaru Elok, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia ditangkap pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/31/III/2025/SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada 9 Maret 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DIA sedang berada di kamar kosnya di Jalan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Tersangka, yang merupakan kekasih korban, datang ke tempat tersebut dan langsung meluapkan kemarahannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Cekcok mulut tak terhindarkan. Diduga dilatari kecemburuan terhadap seorang pria yang merupakan teman dari ayah korban, pelaku menuduh korban telah difoto tanpa izin oleh pria tersebut,” tutur AKBP Aris dalam keterangan tertulis dilansir pada Selasa (13/5/2025).

Amarah yang memuncak, lanjut AKBP Aris, membuat pelaku nekat melakukan kekerasan fisik. Tersangka memukul korban di bagian mata kiri dan meremas lengan kirinya.

Tak hanya itu, usai melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur dua kalung emas dan satu gelang emas milik korban.

“Korban mengalami luka lebam di mata kiri dan lengan tangan, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Polisi pun langsung bergerak,” katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil visum et repertum, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran keberadaan tersangka dilakukan melalui interogasi saksi-saksi serta koordinasi dengan penyidik Polsek Wonokromo.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kediri, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Dengan dukungan dari Resmob Polres Kediri, pada pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu KTP atas nama AK dan dua kwitansi pembelian emas.

Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diperberat dengan unsur pencurian barang berharga milik korban. Barang bukti yang disita antara lain satu KTP, satu bukti visum et repertum, dan dua lembar kwitansi pembelian perhiasan emas.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, menyita barang bukti, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

AKBP Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas pelaku kekerasan, terutama dalam konteks hubungan personal yang berujung pada penganiayaan dan pencurian.

“Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Premanisme 2025. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, terlebih terhadap perempuan,” tandasnya. (Hms/Red)

SHARE