Surabayaaktual.com DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan tegas Pemkot Surabaya dalam menindak juru parkir (jukir) liar dan premanisme di Kota Pahlawan.

Hal ini sebagaimana merujuk pada tindaklanjut Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada para pemilik usaha toko modern.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai meminta kepada seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan agar bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

“Saya berharap para pengusaha minimarket di Surabaya untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Karena bagaimanapun walikota ini ingin menata para pelaku usaha dari pungutan liar di area parkir,” kata Bahtiyar kepada awak media di Surabaya, Rabu (11/6/2025).

Bahtiyar menerangkan penataan yang sedang dilaksanakan pemkot diharapkan bisa benar-benar berdampak terhadap peningkatan Pendapat Asli daerah (PAD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Agar nantinya PAD yang ada di Surabaya ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kebocoran,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana prasarana, termasuk rompi jukir dan tanda pengenal di area parkir lokasi tempat usahanya.

“Kalau sudah ada tukang parkirnya, pungutannya harus resmi sesuai ketentuan yang ada. Tapi kalau sudah dinyatakan bebas, maka tidak ada lagi segala bentuk pungutan,” sebutnya.

Bahtiyar menyarankan agar Pemkot Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di minimarket. “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.

Bahtiyar mengungkapkan banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Untuk itu, mereka diharapkan dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.

“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir,” jelasnya.

Ia juga meminta pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.

“Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.

Tidak hanya sidak jukir liar, Wali Kota Eri juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern. ***

SHARE